Definition List

Pemkab MTB Belum Bisa Umumkan Pendaftaran CPNS 2018


Saumlaki,  :
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) belum bisa mengumumkan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2017 sebagaimana formasi yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beberapa waktu lalu.

"Terkait rencana penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab MTB tahun 2017, kami telah melayangkan surat terkait kuota dan sekaligus menanyakan kapan dilakukan pembukaan penerimaan CPNS," kata Sekretaris Daerah MTB Piterson Rangkoratat di Saumlaki, Rabu (27/9).

Ia menyatakan pihaknya telah menugaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) ke Jakarta untuk mengonsultasikan hal itu, dan diharapkan dalam waktu dekat sudah ada kepastian tentang waktu penerimaan dan seleksi CPNS di Pemkab MTB.

Menurut dia, proses penerimaan secara nasional dilaksanakan per gelombang, dan diharapkan MTB masuk gelombang III.

"Nah, waktu gelombang ke III itu belum dapat kita pastikan saat ini, nanti akan kami informasikan setelah Kepala BKSDM berada di Saumlaki," katanya.

Sekda lebih jauh mengatakan, secara teknis, Pemkab akan mempermudah proses kerja bagi para pelamar, antara lain menyiapkan sejumlah tempat dengan fasilitas komputer dan layanan internet yang memadai, pelatihan tentang pengetahuan teknis seputar proses pendaftaran hingga proses seleksi.

Jika tidak ada hambatan, persiapan teknis itu akan dilaksanakan pekan depan, karena sudah dikonsultasikan dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mengenai informasi tentang penerimaan CPNS, Sekda Piterson memastikan hal itu telah beredar dan diketahui oleh masyarakat hingga desa dan dusun.

Kalau sudah ada kepastian, akan disampaikan pemberitahuan melalui para camat, kepala desa dan kepala dusun.

Kuota CPNS 2017 untuk MTB mencapai lebih dari 500 orang, terdiri dari 280-an orang untuk tenaga kependidikan, 100 lebih untuk tenaga pendidik, dan sisanya untuk SKPD teknis.

Sumber : http://www.tribun-maluku.com/2017/09/pemkab-mtb-belum-bisa-umumkan.html

Post a Comment

0 Comments